Senin, 15 Desember 2014

SEJARAH VIETNAM MASA PRA-DINASTI SAMPAI MASA KEDATANGAN BANGSA PERANCIS

Vietnam (Negara-negara klasik pada puncak kejayaannya)
            Sejarah Vietnam merdeka di rentang waktu akhir kekuasaan Cina abad ke-10 dengan kolonisasi Prancis pada abad ke-19 terbagi dua akibat 20 tahun pendudukan Ming pada awal 1400-an. Dalam bab ini, kita akan melihat bagian pertama sejarah yang berakhir dengan invasi Ming. Periode pertama kemerdekaan dapat dibagi menjadi tiga:
            Pertama, abad ke-10, ketika Vietnam diperintah para penguasa yang  berasal dari keluarga dan daerah berbeda.
            Kedua, Dinasti Ly (1900-1225), dinasti kekaisaran pertama Negara ini yang stabil dan tahan lama.
Ketiga, Dinati Tran (1225-1400) yang kejatuhannya mengakibatkan terjadinya pendudukan Ming. Kendati dalam periode lima pada abad initidak banyak dilakukan ekspansi wilayah, periode ini diwarnai konsolidasi politik dan budaya, serta menjadikan Kerajaan Vietnam sebagai pemain penting yang permanen di kawasan ini.
Seperti disebutkan dalam Bab 2, millennium kekuasaan Cina atas Vietnam Utara menjadi saksi periode-periode perlawanan dan pemberontakan orang Vietnam yang mampu mengambil keuntungan dari masa-masa ketidakstabilan politik dalam Kekaisaran Tengah yang melemahkan pengawasannya terhadap wilayah perbatasan. Episode-episode kemerdekaan ini tidak berumur panjang hingga awal abad ke-10. Ketika itu, kemerosokan dan kejatuhan Dinasti Tang yang kuat saat perpecahan berkepanjangan ‘Lima Dinasti dan Sepuluh Kerajaan’ memberi ruang yang memadai bagi orang Vietnam untuk mendirikan dan mempertahankan Negara mereka sendiri. Pada tahap awal ini Negara Vietnam memang belum bersatu dan seperti akan kita lihat, kemungkinan tidak pernah menjadi satu entitas tunggal tapi Negara ini mampu menggagakan dua kali uapayaCina merebut merebut kembali daerah kekuasaannya. Kerajaan yang masih sangat muda ini pun kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Sealam decade-dekade akhir kekuasaan Tang terhadap apa yang kemudian dikenal sebagai ‘Protektorat Annam’, control Cina terhadap wilayah wilayah perbatasan Vietnam tinggal isapan jempol belaka. Para elite stempat pun mulai mengatur urusannya sendiri. Sekitar tahun 905-930 tiga orang pemimpin dari keluarga Khuc memegang jabatan gubernur dibawah kewenangan teoritis Tang yang sejatinya sudah tidak ada lagi. Dinasti Han selatan yang baru berdiri 930 menginvasi untuk merebut kembali wilayah ini, tetapi pasukannya segera dipukul mundur. Selama beberapa decade berikutnya, sejumlah pemimpin militer secara bergantian berkuasa diberbagai tempat berbeda di delta Sungai Merah. Pemimpin paling terkenal adalah Ngo Quyen yang menobatkan diri menjadi raja pada 939 usai memenangkan pertemuan laut fenomenal melawan Cina di Bach Dng. Pemimpin terkenal lainnya adalah Dinh Bo Linh yang bergelar ‘Kaisar Dai Co Viet’ pada 968. Beberapa tahun kemudian ia terbunuh dan salah satu jenderalnya, Le Hoan, menggantikan kedudukannya. Ia memerintah selama seperempat abad. Kematiannya disusul serangkaian perebutan kekuasaan antara anak-anaknya, pemenangnya memerintah selama empat tahun lalu meninggal dunia. Seorang pejabat istana bernama Ly Cong Uan dinobatkan sebagai kaisar dan ketrurunannya tetap bertakhta selama lebih dari dua abad.
Hura-hara sepanjang abad ke-10 terekam dalam sumber-sumber lawas Vietnam sebagai serangkaian dinasti berumur pendek yang pada akhirnya membuka jalan bagi Ly. Pada kenyataannya, para penguasa ini lebih terlihat sebagai orang kuat Asia Tenggara daripada Kaisar Cina. Mereka sepertinya mendapatkan kekuasaan melaui dukungan jaringan pengikut, kekerabatan dengan keluarga berpengaruh serta basis kekuatan ragional atau local. Mereka memerintah dari setidaknya ibu kota berbeda. Tidak satupun dari mereka yang  berhasil memastikan bahwa putranya diterima sebagai penerus tahta. Prosese membangun dan mengkonsolidasikan dinasti yang stabil adalah prosese yang lamabat dan secara keselruhan, sejarah Vietnam pada abad ke-10 mengikuti pola umum Asia Tenggara.
Meskipun demikian, dalam batas tertentu, kerajaan bergaya Asia Tenggara ini dijalankan dalam konteks kebudayaan Cina. Walaupun konfusianisme sepertinya bukan merupakan ideology yang kuat, bahkan dikalangan kelas penguasa sekalipun, agama Budha dan Taoisme terlihat sangat berpengaruh. Tidak adanya sitem pendidikan yang lengkap atau ujian gaya Cina secara berkala. Maka, para pendeta Budha dan dalam skala lebih kecil, pendeta Tao berperan sebagai elite intelektual.
Agama Budha orang Vietnam tidaklah monolitik. Elite Ly dan Tran menyukai aliran yang dikenal di Cina sebagai Chan dan Thein di Vietnam. Aliran yang dikenal di Barat dengan nama Jepangnya, Zen, menekankan ketaatan melauli meditasi dan teks-teks filosofis kebatinan. Para biksu Thein tercatat telah mempraktikan berbagai bentuk asketisme (mati raga), menantang para muridnya dengan pertanyaan yang kontradiktif dan sulit dipahami, bahkan melalui keajaiban dan tindakan ajaib melaui kekuatan spiritual mereka yang unggul. Namun, pada tingkat akar rumput, orang Vietnam diyakini mengikuti bentuk agama Budha yang lebih sederhana yang didasarkan para berbuat baik, merapalkan do’a-do’a dan berulang kali menyebut nama Budha. Praktik-praktik agama Budha inilah yang paling dekat dengan Aliran Tanah Suci yang berawal dari Cina, yang bertahan dalam kebudayaan Vietnam dalam waktu lama. Sementara, keterkaitan elite terhadap Thien sepertinya hanya spesifik untuk periode ini.
Dibenak orang Vietnam, Dinasti Ly dan Tran sering dikaitkan. Bukan karena hanya sama-sama memiliki kebudayaan Budha tetapi juga karena terdapat keberlanjutan yang cukup besar antaranya keduanya dalam konteks evolusi Vietnam sebagai kerajaan. Selama abad-abad sebelum pendudukan Ming, Dai Viet demikian kerajaan ini dikenal selama hamper sepanjang periode ini secara bertahap membangun sebuah kerangka kerja institusional dan struktur administrative ysng didasarkan pada model Cina. Namun, ini adalah proses yang lambat. Pemerintahan pada kedua Dinasti ini tidak terlalu kompleks, tidak terlalu birokratis dan relative lebih daripada pemerintahan sejak abad ke-15.
Sepertinya sudah jelas bahwa desa-desa Vietnam bersama keluarga sudah menjadi struktur sosial dominan selama periode ini. Sayangnya, informasi seputar kehdupan mereka relative sedikit. Sumber utama informasi ini adalah kronik yang ditulis dari persepektif istana dan jarang menceritakan daerah pedesaan kecuali ketika muncul masalah. Dapat disimpulkan bahwa mayoritas penduduk menanam padi, membuat kerajinan atau prakarya dalam bentuk tertentu. Bukti-bukti menunjukkan bahwa kepemilikan tanah disini meliputi tanah pribadi dan komunal sebuah system ganda yang akan bertahan melewati sebuah periode colonial perancis tetapi tidak ada data spesifik tentang kesimbangan antara keduanya pada tingkat desa. Pemberontakan petani yang terjadi secara period, para  menunjukkan bahwa erdapat ketegangan dan kemungkinan eksploitasi diperdesaan, pesoalan itu semakin parah bila disertai musim kekeringan, banjir dan epidemic, dimana salah satu factor ini dapat memicu kekacauan. Pemerintah yang bijaksan  akan mengurangi atau bahkan tidak menarik pajak ketika situasi sedang buruk. Namun para penguasa tidak selalu bijak dan para pejabat local memiliki banyak kesempatan untuk memeras lebih banyak keuntungan dari penduduk yang ada dibawah kewenangannya.
Inti geografis dari Viet hamper sepanjang periode ini tetap berada didaerah yang sebelumnya ada dibawah kendali cina, kurang lebih sama dengan di daerah utara dan utara tengah Vietnam modern. Kerajaannya sendiri berupa daerah-daerah dataran rendah dan dataran menengah yang dihuni orang-orang Vietnam.
Sejak masa kemerdakaan hubungan Vietnam dengan Cham diselatan selalu dihiasi dengan konflik. Pada sebagian besar periode ini, kedua bangsa memiliki kekuatan yang kurang lebih sama. Orang Vietnam sepertinya telah melakukan kontak dengan lebih dari suatu kerajaan Cham kendati tidak mudah untuk memilahnya dari kronik-kronik yang ada. Abad-abad awal kemerdekaan ini menjadi periode pertumbuhan Kerajaan Vietnam. Dasar pemrintahan imperium bergaya Cina telah diletakkan kemudian berkembang seiring berjalannya waaktu. Dai Viet membangun hubungan diplomatic dan kadang kala terlibat konflik militer dengan beberapa tetanggtanya.
Vietnam (Kelompok etnis, struktur sosial dan Budaya kuno)
            Daerah-daerah tinggi di Vietnam timurlaut pada dasarnya adalah bagian dari negeri Tai dengan dua kelompok utamanya, Tai Hitam dan Putih. Mereka membudidayakan padi dilahan basah, di lembah-lembah daratan tinggi dan tetap mempertahankan kepercayaan animism Tai tradisional dengan tidak memeluk agama Budha, baik yang sudah beredar di Vietnam maupun maupun alioran Theravada. Sebaliknya,  ikatan politik dan buadaya etnis Tay dan Nung di Vietnam Utara lebih mirip dengan etnis Vietnam.
            Walaupun rakyat Vietnam menggunakan bahasa Mon-Kher tersebar di tempat-tempat berbeda di dataran tinggi Vietnam. Keberadaan mereka didaerah baratlaut terbilang sedikit. Mereka turun temurun menjadi jajahan Thai Putih dan Hitam yang lebih kuat, yang para penguasa lokalnya berkuasa di sebagian besar daerah tersebut. Jumlah kelompok penutur Mon-Kher jauh lebih banyak di daerah dataran tinggi Vietnam tengah, baik bagian barat provinsi-provinsi pantai maupun di wilayah yang dikenal sebagai Dataran Tinggi Tengah (Tay Nguyen) yang berbatasan dengan Laos dan Kamboja. Ukuran kelompok-kelompok ini berbeda-beda, dari etnis Muong dan Ba-na (Bahnar) yang lebih besar hingga populasi lebih kecil hanya berjumlah beberapa ratus orang. Etnis Muong menjadi pehatian khusus karena mereka adalah saudara terdekat etnis Vietnam. Mungkin saja kedua etnis ini adalah suatu bangsa yang kemudian terpisah sebagian memilih bermigrasi kedaratan rendah.
            Daratan tinggi tengah juga menjadi rumah bagi beberapa kelompok besar penutur Austronesia yang leluhurnya datang menyebrangi laut, kemudian bermigarasi lebih jauh kedaerah daratan rendah maupun naik kedaerah daratan tinggi. Kelmpok etnis paling terkenal adalah E-de (Radhe) dan Gia-rai atau Jarai. Mereka mempertahankan hubungan erat dengan etnis Cham dataran rendah yang pernah menguasai seluruh pesisir tengah. Sayangnya, wilayah etnis Cham kini hanya terbatas disebuah daerah lebih kecil di pesisir tersebut dan daerah lain disisi perbatasan Kamboja. Sebagai sesame penutur Austronesia, etnis Cham jauh lebih besar terpapar kebudayaan india dan islam dikemudian hari. Mereka akan dibahas kembali pada bab-bab selanjutnya karena merupakan tetangga penting seringkali musuh etnis Vietnam.
            Terakhir, mengenai etnis minoritas Khmer (Kamboja) didelta Mekong. Wilayah yang paling selatan Vietnam ini pertama kali dijajah etnis Vietnam pada abad ke-17. Walaupun mereka hidup berdampingan dan melakukan perkawinan antar etnis, populasi Khmer tidak pernah terkontaminasi. Mereka mempertahankan bahasanya sendiri dan agama Budha Theravada yang berbeda dengan Budha Mahayana yang dipraktikan etnis Vietnam. Keberadaan mereka merupakan salahsatu factor ynag menjadi wilayah dengan budaya yang elektik, sangat berbeda dengan daerah dataran rendah maupun dengan dataran tinggi yang lebih jauh diutara.

Hubungan Perkembangan Paham-Paham Besar di Eropa dengan Kesadaran Kebangsaan Indonesia

Hubungan Perkembangan Paham-paham Besar di Eropa dengan Kesadaran Kebangsaan Indonesia
2.1 Latar Belakang Lahirnya dan Perkembangan Paham-Paham Besar di Eropa
Di Eropa muncul paham-paham baru sebagai akibat dari terjadinya Revolusi Industri dan Revolusi Prancis. Paham-paham itu, antara lain nasioanalisme, liberalisme, sosialisme. Paham atau sama dengan ideologi. Ideologi atau paham itu sendiri adalah sebuah sistem atau gagasan yang secara normatik memberikan persepsi, landasan, dan pedoman tingkah laku seorang atau masyarakat dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan yang di cita-citakan. Ideologi atau paham sebagai belive system (sistem kepercayaan) mengandung unsur kepentingan, tujuan, dan cita-cita.
Urayan tentang muncul dan berkembangnya paham-paham di Eropa  diantaranya sebagai berikut :
1.      Paham Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata nasional atau nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa Belanda) yang artinya bangsa. Nasional artinya kebangsaan. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita dan tujuan.
Nasionalisme dapat diartikan semangat kebangsaan, yaitu semangat cinta kepada bangsa dan negara. Suatu paham yang menyadarkan harga diri suatu kelompok masyarakat sebagai suatu bangsa.
Sebab lahirnya nasionalisme adalah penaklukan negara bangsa lain oleh negara tertentu yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat negara bangsa yang ditaklukan. Oleh sebab itu, nasionalisme sering diasosiasikan sebagai ekspansinisme, imperialisme, dan peperangan.
Timbulnya nasionalisme karena kombinasi dua factor yaitu factor subjektif dan objektif. Faktor subjektif berupa kemauan, sentiment, aspirasi, dll. Suhungan dengan hal itu ada beberapa batasan pengertian tentang Nasionalisme:
1)      Laporan dari Royal Insituti of Internal mengatakan bahwa:
”a consciousness, on the part of individuals or groups, of membership in a nation, whether one’s or another”
2)      Hans Kohn, lebih cenderung mendifinisikan nasonalisme pada sentiment nasional, ia mengatakan bahwa:
“a state of mind, meating the large majority of a people, and claming to permeate all its members; its recognizes the nation state as the ideal form of political organization and the nationality as the source of all creative cultural energy and economic well being. The supreme loyality of man is therefore to his nationality, as his own life is supposedly rooted in and made possible by its welfare”
3)      Renan menekankan Nasionalisme pada:
“Le sentiment de sacrifices” dan “le consentiment, le desir clairement exprime de continu la vie commune” (Smith, 1983: 174)
Beberapa teori tentang bangsa yang disebut di atas cocok bagi Indonesia adalah teori bedasarkan keinginan (wils). Semangat kebangsaan yang merupakan “psychological state of mind”  harus selalu dibangkitkan dan dihidupkan. Karena itulah Nasionalisme Indonesia, seperti nasionalisme Negara-negara Asia Tenggara lainnya mempunyai basis historis pada kolonialisme dengan politiknya dan nasionalisme merupakan collective conscience untuk menghadapi kondisi sosio-politik yang buruk, yaitu dengan jalan mengdakan reaksi sesuai dengan kedudukan kelompok itu.


2.      Paham Liberalisme
Liberalisme adalah suatu faham yang mengutamakan kemerdekaan individu sebagai pangkal dan pokok dari kebaikan hidup. Menurut paham ini paham ini masyarakat harus mengutamakan individu, karena masyarakat terdiri atas individu dan terbentuk sebagai akibat adanya individu. Oleh karena itu yang terpenting adalah hidup ini individu.  
Mula-mula paham ini berkembang di Eropa dengan kaum borjuis atau warga kota sebagai pendukungnya. Mereka berasal dari berbagai daerah atau bangsa, karena itu tidak memiliki ikatan kekeluargaan dan adat kebiasaan. Kehidupan masyarakat kota yang bebas dank eras makin mendorong mereka hanya memikirkan keperluan sendiri dan bersaing satu sama lain. Peranan kaum borjuis ini semakin penting setelah dan perdagangan menjadi mata pencaharian yang penting.
Pada hakekatnya paham liberal timbul sebagai reaksi terhadap penindasan yang dilakukan oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarki, dimana setiap orang harus tunduk kepada kekuasaan bangsawan dan agama. Dengan adanya kekangan tersebut orang-orang ingin melepaskan diri dan memperjuangkan kemerdekaan individu. Usaha untuk memperjuangkan kebebasan ini terjadi di beberapa Negara.
Perjuangan paham liberal terutama dalam bidang politik meletus pula dalam peristiwa besar yang kita kenal dngan istilah Revolsi Perancis. Peristiwa ini merupakan bukti kemenangan kaum liberal dalam memperjuangkan kebebasannya. Hal ini disamping Nampak dalam semboyan, yaitu “Liberte, Egalite, Fraternite”, juga Nampak dalam pernyataan hak-hak manusia yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789 dengan nama “Declaration des droits de I’ home et du citoyen” (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara).

Deklarasi ini antara lain memuat:
1)      Persamaaan hak dalam lapangan politik dan sosial bagi setiap warga Negara;
2)      Penghormatan akan hak milik;
3)      Kedaulatan bangsa Negara yang bersumber pada rakyat;
4)      Kebebasan bertindak asal tidak merugikan oang lain;
5)      Kemerdekaan berbicara dan pers;
6)      Pembagian pajak yang sama yang ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat secara bebas;
7)      Penghormatan akan pendirian, kepercayaan dan agama.
Hak-hak manusia dan warga Negara ini merupakan salah satu dasar bagi tumbuhnya nasionalisme di Eropa. Dengan adanya hak-hak manusia dan warga Negara, maka hapuslah hak-hak istimewa yang dimiliki oleh raja, golongan bangsawan dan gereja. Dalam revolusi ini tampil golongan baru yaitu golongan III yang terdiri dari kaum pedagang, pengusaha, dan orang-orang terkemuka dalam masyarakat.
3.      Paham Sosialisme
Sosialisme sebagai suatu paham (gerakan) yang menghendaki suatu masyarakat disusun secara kolektif dengan tujuan mencapai masyarakat yang bahagia. Jadi paham ini titik beratnya pada masyarakat, bukan pada individu.
Tokoh pemikir sosialisme adalah Robert Owen, seorang pengusaha Inggris yang menulis buku  A New of Society an Essay on the Formation of Human Character. Ia adalah orang yang pertama menggunakan istilah sosialisme.
Seorang yang dikenal sebagai Bapak Sosialisme adalah Karl Marx dalam tulisannya Das Kapital yang mengatakan bahwa sejarah masyarakat merupakan perjuangan-perjuangan kelas, semboyan mereka "bersatulah kaum proletar sedunia." Titik berat dari paham ini adalah pada masyarakat bukan individu, dan dalam hal ini sosialisme merupakan lawan dari liberalisme.
Pada awalnya sosialisme muncul sebagai reaksi atas liberalisme abad ke-19. Pendukung liberalisme adalah kelas menengah (middle class), yang oleh Karl Marx disebut kaum “borjuis”. Kelas menengah ini adalah memiliki industri, perdagangan dan memiliki pengaruh dalam masyarakat dan pemerintah. Ketertindasan kaum buruh oleh para pemilik modal (kapital) menimbulkan reaksi golongan kelas menengah, yang sampai sekarang dikenal dengan istilah gerakan sosialisme. Tujuannya menghilangkan pertentangan antar kelas, kelas buruh dan pemodal.
Ajaran Karl Marx yang kemudian dikenal dengan Marxisme atau Komunisme. Sosialisme merupakan tahap awal dari komunisme, suatu tahap pada masa yang akan datang atau kemudian menjadi komunisme penuh (full communism). Komunisme inilah yang bertumpu pada ajaran Marxisme. 
2.2  Latar Belakang Paham - Paham Besar di Eropa Masuk ke Indonesia
Hal yang melatar belakangi paham-paham Eropa dapat masuk di Indonesia adalah yaitu:
1.      Peranan Pendidikan
Latar belakang masuknya paham-paham besar dari Eropa ke Indonesia yaitu adanya Perkembangan Pendidikan di Indonesia. Dimana perkembangan pendidikan membawa penduduk pribumi Indonesia dapat perluasan pengatahuan tentang dunia luar yang belum mereka ketahui sebelumnya.
Perkembangan pendidikan di Indonesia terjadi sejak adanya Politik Etis, yang timbul akibat sehubungan dengan adanya tragedi kemiskinan rakyat Indonesia pada abad ke-19 yang kemudian memunculkan kritikan tajam yang diancarkan oleh orang-orang Belanda yang berbudi tinggi. Mereka meminta pemerintah kolonial Belanda untuk melakukan progam Politik Etis. Hal ini perlu dilaksanan di tanah jajahan dalam rangka membalas budi kebaikan rakyatnya. Caranya dengan membantu meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat jajahan. Progam peningkatan kesejahteraan dan balas budi tersebut disebut Trias Politika yang meliputi bidang irigas, emigrasi dan edukasi.
Di bidang edukasi atau pendidikan diberikan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Pendirian-pendirian sekolah dilaksanakan masih dengan setengah hati oleh pemerintah Belanda, yang hanya bertujuan untuk kepentingan Belanda dan kelancaran pernjajahan di Indonesia saja. Semua kegiatan di bidang pendidikan di awasi dan di kontrol oleh pemerintah Belanda.      
2.      Peranan Pers Indonesia
Pada abad ke-19, pers masuk ke wilayah Indonesia dan sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan kota-kota di Indonesia. Wujud perkembangan pers itu dalam bentuk surat kabar ataupun majalah. Munculnya surat kabar dimodali oleh orang-orang Cina dengan menggunakan bahasa Melayu. Derngan demikian, surat kabar yang diterbitkan secara tidak langsung ikut serta di dalam mempopulerkan penggunaan bahasa Melayu. Surat kabar juga memuat isu-isu politik yang sedang berkembang, sehingga secara tidak langsung telah banyak memberikan pendidikan politik pada masyarakat Indonesia. Surat kabar berbahasa Melayu berkembang sejak awal abad ke-20, antara lain sebagai berikut.
a.                 Sumatra: Sinar Soematra, Tjahaja Soematra, Pemberita Atjeh, Pertja Barat.
b.                Jawa: Bromantani, Pewarta Soerabaja, Kabar Perniagaan, Pemberitaan Betawi, Pewarta Hindia, Bintang Pagi, Sinar Djawa, Hampaet, Melayu, Poetera Hindia.
c.                 Kalimantan: Pewarta Borneo.
d.                Sulawesi: Pewarta Manado.
Pers mempunyai kekuatan untuk membangkitkan kesadaran bersama mengenai kepentingan umum, seperti keamanan, kesejahteraan, kemasyarakatan, dan ketatanegaraan. Pers mempunyai peranan penting dalam menjalankan pendidikan politik bagi kaum bumiputra. Malalui pers, apa yang terjadi dipanggung politik dunia mulai dipentaskan kepada umum di Indonesia. Berita-berita luar negeri menambah pengetahuan dan kesadaran politik para pembacanya. Hal ini akan membangkitkan kecenderungan untuk membandingkan situasi politik luar negeri dengan dalam negeri. Pada akhirnya muncul pemikiran dan pemandangan kritis terhadap lingkungan politik dalam segala hal masih didominasi oleh penguasa kolonial.
Peran media :
a)      Melalui surat kabar terdapat pendidikan politik, sebab melalui surat kabar tersebut ternyata dimuat isu-isu mengenai masalah politik yang sedang berkembang sehingga secara tidak langsung melalui surat kabar tersebut telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Indonesia.
b)      Melalui Surat kabar atau majalah mempunyai fungsi sosial dasar yaitu memperluas pengetahuan bagi para pembacanya dan dapat membentuk pendapat (opini) umum.
c)      Pendidikan sosial politik dapat disalurkan melalui tulisan-tulisan di surat kabar dan media masa sehingga menumbuhkan pemikiran dan pandangan kritis pembaca yang dapat membangkitkan kesadaran bersama bagi bangsa Indonesia.
d)     Surat kabar merupakan media komunikasi cetak yang paling potensial untuk memuat berita, wawasan dan polemik (tukar pikiran melalui surat kabar), bahkan ide dan pemikiran secara struktural dapat dikomunikasikan kepada masyarakat luas.
e)      Meskipun pada masa itu ruang gerak pers dibatasi dan dikontrol ketat oleh pemerintah kolonial. Tetapi melalui surat kabar tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan segala sesuatu yang dikehendaki dan diprogramkan oleh pemerintah sehingga sedapat mungkin bisa diinformasikan kepada masyarakat luar. Dimana pemberitahuannya lebih memihak pada pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Surat kabar mempunyai fungsi sosial dasar, yaitu memperluas pengetahuan bagi para pembacanya dan dapat membentuk opini umum. Akan tetapi, ruang gerak persuratkabaran pada zaman kolonial Belanda dibatasi dan dikontrol ketat. Selain surat kabar yang membawa suara nasionalisme, terbit surat kabar yang merupakan pembawa suara pemerintah kolonial Hindia Belanda, seperti  Pantjaran Warta dan Bentara Hindia di Jakarta, Sinar Matahari di Makassar, dan Medan Priyayi di Bandung.
Pada masa pergerakan nasional, pers (surat kabar dan majalah) merupakan media informasi dan komunikasi yang sangat penting dan efektif. Pada mulanya, surat kabar dan majalah digunakan oleh orang-orang Belanda dan Cina. Tujuan penerbitannya pun terbatas untuk kepentingan mereka. Waktu itu kebebasan pers dibatasi oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Sekalipun demikian, di kalangan pers Melayu-Cina sudah mulai ada berita-berita yang bersifat politik. Cita-cita pergerakan nasional Cina diawali oleh Dr. Sun Yat Sen, misalnya telah banyak diketahui golongan terpelajar Indonesia.
Surat kabar berbahasa Melayu yang terbit di Sumatera, di antaranya Sinar Soematra, Tjahaya Soematra, Pemberita Atjeh, dan Pertja Barat. Surat kabar yang terbit di Pulau Jawa, antara lain Bromantani, Pewarta Hindia, Bintang Pagi, Sinar Djawa, Terompet Melajoe, dan Putra Hindia. Surat kabar yang terbit di Kalimantan yaitu Pewerta Menado. Timbulnya kesadaran dan identitas kebangasan Indonesia ditandai oleh didirikannya organisasi kebangsaan, seperti Budi Utomo, Sarikat Islam, Indische Partij, PNI, dan sebagainya. Organisasi- organisasi kebangsaan masing-masing memiliki surat kabar sendiri. Kaum terpelajar dan majalah telah mendidik dan menyadarkan semangat kebangsaan Indonesia. Organisasi-organisasi kebangsaan yang memiliki surat kabar antara lain:
a.       Budi Utomo menerbitkan surat kabar Darmo Kando.
b.      Sarikat Islam menerbitkan surat kabar Oetoesan Hindia.
c.       Perhimpulan Indonesia menebitkan surat kabar Indonesia Merdeka.
d.      Indische Partij menerbitkan surat kabar Het Tijschrift dan de Expres.
Melalui media pers tokoh-tokoh kaum pergerakan nasional dapat saling berkomunikasi, aspirasi rakyat Indonesia terus bergelora. Jelaskan peranan dan kontribusi pers pada masa pergerakan nasional sangat menentukan bagi terbentuknya identitas kebangsaan Indonesia. Pada waktu itu, pers telah tampil sebagai alat perjuangan dalam merintis kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia
Untuk mengimbangi peredaran surat kabar dan majalah, kaum pergerakan nasional, pemerintahan kolonial Hindia-Belanda kemudian mendirikan badan penerbitan yang diberi nama Balai Pustaka. Diterbitkanlah buku-buku yang bersifat netral untuk mebelokkan perhatian rakyat Indonesia agartidak menyenangi artikel-artikel yang ditulis kaum pergerakan. Sekalipun demikian tokoh-tokoh kaum pergerakan tetap aktif menyuarakan perjuangan kemerdekaan. Melalui tulisan-tulisan mereka itulah kebangsaan tumbuh di kalangan rakyat Indonesia melalui pers bangsa Indonesia dididik berpolitik dan dibangkitkan semangat kebangsaannya. Pada waktu itu, surat kabar dan majalah merupakan media pendidikan. Itulah sebabnya pers pada masa pergerakan nasional disebut pers perjuangan.
2.3     Pengaruh Paham-Paham Eropa di Indonesia
Pengaruh paham-paham besar terhadap kesadaran kebangsaan Indonesia. Dengan adanya paham -paham tersebut mendorong rakyat indonesia sadar akan perasaan kebangasaan. Kemudian hal tersebut di implementasikan dalam pembentukan organisasi-organisasi pergerakan-pergerakan nasional untuk melawan penjajah.
Pengaruh paham nasionalisme di Indonesia ditandai dengan muncul berbagai gerakan nasioanal di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai kemerdekaan
Tahapan perkembangan nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Periode Awal Perkembangan
Dalam periode ini gerakan nasionalisme diwarnai dengan perjuangan untuk memperbaiki situasi sosial dan budaya. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Budi Utomo, Sarekat Dagang Indonesia, Sarekat Islam, dan Muhammadiyah.
2.      Periode Nasionalisme Politik
Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia mulai bergerak dalam bidang politik untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Indische Partij dan Gerakan Pemuda.
3.      Periode Radikal
Dalam periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia ditujukan untuk mencapai kemerdekaan baik itu secara kooperatif maupun non kooperatif (tidak mau bekerjasama dengan penjajah). Organisasi yang bergerak secara non kooperatif, seperti Perhimpunan Indonesia, PKI, PNI.
4.      Periode Bertahan
Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia lebih bersikap moderat dan penuh pertimbangan. Diwarnai dengan sikap pemerintah Belanda yang sangat reaktif sehingga organisasi-organisasi pergerakan lebih berorientasi bertahan agar tidak dibubarkan pemerintah Belanda. Organisasi dan gerakan yang berkembang pada periode ini adalah Parindra, GAPI, Gerindo.
Dari perkembangan nasionalisme tersebut akhirnya mampu menggalang semangat persatuan dan cita-cita kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia yang bersatu dari berbagai suku di Indonesia. Nasionalisme adalah rasa luhur yang dimiliki bangsa Indonesia, cerminan dari komitmen yang pernah diikrarkan berpuluh-puluh tahun lampau, bertolak dari rasa persaudaraan, senasib sepenanggungan.
Paham liberalisme di Indonesia melahirkan keuntungan tersendiri, yaitu adanya Politik Etis. Dimana hal itu kemudian membuat terjadinya perkembanagan pendidikan, seperti pendirian sekolah-sekolah untuk penduduk pribumi Indonesia. Penduduk pribumi Indonesia pun memiliki pengetahuan tentang betapa belenggu penjajahan selama ini mengekang semua aktivitas penduduk pribumi, hal itu akhirnya juga memunculkan perasaan kesadaran kebangsaan penduduk pribumi Indonesia.
Paham sosialisme merupakan tahap awal dari komunisme. Di Indonesia paham komunisme diperkenalkan oleh Sneeveliet seorang pegawai perkereta-apian yang berkebangsaan Belanda. Paham komunisme diwujudkan dalam pembentukan organisasi yang bernama Indische Social Democratis The Vereeninging (ISDV). Pada tanggal 23 Mei 1920 ISDV merubah namanya menjadi Partai Komumunist Hindia yang pada bulan Desember tahun yang sama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat non-kooperatif terhadap pemerintahan kolonial Belanda. Organisasi ini bersifat juga radikal dengan mnginginkan Indonesia merdeka.

Dengan lahirnya paham-paham besar di Eropa tersebut mendorong rakyat Indonesia sadar akan rasa kebangsaan. Mereka harus bersatu untuk melawan para penjajah yang telah memberikan berbagai penderitaan. Rasa kebangsaan tersebut diimplemntasikan dengan pembentukan organisasi yang bergerak mentang penjajah dan menuntut Indonesia merdeka.

uud sitem pendidikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA          
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.      bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang;
c.       bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
d.      bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.   Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.   Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
24.  Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsure masyarakat yang peduli pendidikan.
25.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.  Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
30.  Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.






BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.













BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
1)      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2)      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3)      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4)      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5)      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1)    Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2)    Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1)      Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2)      Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.



Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.











BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1)   Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.       mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.      mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.       mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.      mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.       pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.       menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)   Setiap peserta didik berkewajiban:
a.       menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b.      ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3)   Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1)   Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2)   Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1)      Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)      Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3)      Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)   Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1)      Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2)      Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1)      Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2)      Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)      Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4)      Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Pasal 21
(1)        Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2)        Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3)        Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4)        Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5)        Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6)        Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7)        Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.





Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1)   Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1)    Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2)    Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)    Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)    Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 25
(1)     Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2)     Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)     Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1)    Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)    Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3)    Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)    Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5)    Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)    Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)    Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1)     Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)     Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)     Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1)   Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)   Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1)   Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)   Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3)   Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1)   Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)   Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4)   Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5)   Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1)   Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)   Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3)   Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.






Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Pasal 32
(1)   Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)   Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)   Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1)     Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)     Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3)     Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
1)      Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2)      Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3)      Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4)      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1)     Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)     Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)     Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4)     Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1)     Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)     Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)     Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       peningkatan iman dan takwa;
b.      peningkatan akhlak mulia;
c.       peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.       tuntutan dunia kerja;
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      agama;
i.        dinamika perkembangan global; dan
j.        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)     Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa;
d.      matematika;
e.       ilmu pengetahuan alam;
f.       ilmu pengetahuan sosial;
g.      seni dan budaya;
h.      pendidikan jasmani dan olahraga;
i.        keterampilan/kejuruan; dan
j.        muatan lokal.
(2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan; dan
c.       bahasa.
(3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1)    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)    Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1)     Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)     Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.      perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.       kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.       memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)   Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)   Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
(1)      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)      Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43
(1)    Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)    Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)    Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1)        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)        Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1)    Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)    Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1)    Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)    Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1)     Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4)     Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1)     Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)     Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3)     Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1)     Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2)     Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)     Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)     Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5)     Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1)      Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2)      Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3)      Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4)      Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1)     Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)     Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1)    Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)    Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3)    Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1)   Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2)   Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3)   Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4)   Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1)   Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2)   Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3)   Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4)   Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1)     Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)     Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(3)     Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)     Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1)      Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
(3)      Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
(4)      Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)      Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3)   Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)   Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4)   Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1)     Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)     Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)     Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)     Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1)     Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)     Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang inidiundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.


BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undangundang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pasal 76
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No.4301 PENDIDIKAN.Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
I. UMUM
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan,
proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah
menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.      mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.      meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.      meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.      memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
  1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
  2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
  3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
  5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
  7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
  8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
  9. pelaksanaan wajib belajar;
  10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
  11. pemberdayaan peran masyarakat;
  12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
  13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.

Dibuat dan dikelola oleh
Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang - Depdiknas

© 2004 Hak Cipta oleh Departemen Pendidikan Nasional